sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI

News editor Nur Khabibi
15/05/2026 23:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kredit macet kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI (FOTO:iNews Media Group)
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI (FOTO:iNews Media Group)

Adapun besaran fee yang diberikan yakni 2,5 hingga 5 persen dari pihak yang mendapat kredit. 

"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur LPEI dengan total kerugian Rp11,7 triliun. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).

Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan dan masing-masing Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta dari pihak PT PE.

"Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih USD60 juta khusus untuk PT PE," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement