sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice

News editor Binti Mufarida
29/09/2026 18:27 WIB
Keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice
Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice

IDXChannel - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan negara berhasil menghemat Rp1,2 triliun dari penanganan perkara melalui restorative justice melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.

Supratman mengatakan saat ini ada sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dia turut menyampaikan total kasus yang berhasil diselesaikan melalui Posbankum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000. 14.000 kasus yang tadinya ini kasus harusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan,” kata Supratman usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Supratman mengatakan keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement