IDXChannel—Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik tidak dibebankan kepada pendengar, tetapi kepada pihak yang memanfaatkan musik secara komersial.
Sebagai contoh, pelaku usaha yang memutar lagu di kafe, hotel, dan restoran.
“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, isu yang belakangan dibahas masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog yakni penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel.
Berbeda dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik.