IDXChannel - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap masih terdapat sekitar 760 ribu badan usaha yang belum melaporkan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) kepada pemerintah. Padahal, kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Rakornas Gabungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Supratman menyebut ketertiban dalam pelaporan BO adalah hal penting lantaran itu menjadi persyaratan agar Indonesia dapat menjadi anggota organisasi internasional Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
"Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota OECD itu Kementerian Hukum selalu lewat Dirjen Administrasi Hukum Umum dimintai data-data terkait dengan bagaimana registrasi perusahaan di Indonesia, tata kelolanya seperti apa, kewajibannya seperti apa. Dan yang lebih penting ada dua hal yang paling penting itu, yang pertama adalah kewajiban pelaporan menyangkut soal beneficial owner," kata Supratman.
Menurut dia, saat ini terdapat sekitar 3,8 juta badan usaha di Indonesia yang terdiri dari perseroan terbatas (PT), CV, yayasan dan bentuk usaha lainnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,6 juta merupakan PT.