"Pak Menteri akan mengeluarkan SK membawa tarif untuk klasifikasi pengusaha kecil harus misalnya Rp500 ribu atau berapa yang akan ditentukan untuk pengusaha menengah berapa, dan lain sebagainya," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)
"Pak Menteri akan mengeluarkan SK membawa tarif untuk klasifikasi pengusaha kecil harus misalnya Rp500 ribu atau berapa yang akan ditentukan untuk pengusaha menengah berapa, dan lain sebagainya," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)