sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan

Economics editor Yuwantoro Winduajie
12/09/2026 05:00 WIB
Ketertiban dalam pelaporan BO adalah hal penting lantaran itu menjadi persyaratan agar Indonesia dapat menjadi anggota organisasi OECD.
Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan. Foto: iNews Media Group.
Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan. Foto: iNews Media Group.

"Pak Menteri akan mengeluarkan SK membawa tarif untuk klasifikasi pengusaha kecil harus misalnya Rp500 ribu atau berapa yang akan ditentukan untuk pengusaha menengah berapa, dan lain sebagainya," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement