"Sekarang ada 760 ribu yang belum melaporkan beneficial ownership-nya. Bayangkan, sampai hari ini masih ada 760 ribu badan usaha yang tidak melaporkan BO-nya," ujarnya.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum sempat memblokir badan usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Namun, langkah itu belum mendorong perusahaan untuk segera menyampaikan laporan BO.
"Ini saya langsung blokir. Tapi kelihatannya setelah saya blokir juga tidak ada upaya untuk melaporkan hal tersebut. Akhirnya saya menduga-duga, jangan-jangan ini perusahaan yang sudah tidak aktif. Sehingga kita tidak memiliki data yang real, berapa jumlah usaha di kita itu yang aktif," tuturnya.
Karena itu, Supratman berharap Kadin dapat mendorong anggotanya yang belum melaporkan beneficial ownership agar segera memenuhi kewajiban tersebut sehingga pemerintah memiliki data perusahaan yang lebih akurat. Dia menegaskan tujuan kebijakan tersebut bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan memastikan data badan usaha yang tercatat pemerintah benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Negara dalam posisi ini tidak mengejar apa-apa. Hanya ingin memastikan bahwa data perseroan yang dimaksud itu benar-benar real apa adanya dan memiliki data kepemilikan yang bisa kita pertanggungjawabkan," ucapnya.