sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan

Economics editor Yuwantoro Winduajie
12/09/2026 05:00 WIB
Ketertiban dalam pelaporan BO adalah hal penting lantaran itu menjadi persyaratan agar Indonesia dapat menjadi anggota organisasi OECD.
Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan. Foto: iNews Media Group.
Menkum Ungkap 760 Ribu Korporasi Belum Lapor Pemilik Manfaat, Kadin Diminta Turun Tangan. Foto: iNews Media Group.

Selain itu, Supratman menyampaikan pemerintah belum akan memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberi waktu sosialisasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan baru tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana dan Prasarana Kadin Indonesia M Azis Syamsuddin mengatakan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), mengharapkan adanya kepastian terkait biaya notaris dalam pelaporan yang diatur Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

"Bagaimana penyeragaman biaya notaris yang harus dikenakan pada saat pelaporan itu kepada teman-teman pengusaha yang di tingkat mikro juga gratis, tingkat kecil, menengah, yang harus diputuskan dalam waktu seminggu dua minggu ini, sehingga tidak memberatkan usaha-usaha pemula yang baru akan berkembang," kata Azis.

Menurut Azis, Menkum telah menyampaikan bahwa apabila Ikatan Notaris Indonesia belum memberikan kepastian mengenai tarif dasar pelaporan dalam satu hingga dua pekan ke depan, pemerintah akan mempertimbangkan penetapan tarif berdasarkan klasifikasi usaha.

Selain itu, Kadin dan pemerintah juga membahas sinkronisasi data perusahaan antara sistem administrasi pemerintah dan data keanggotaan Kadin agar informasi badan usaha yang tercatat dapat lebih akurat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement