IDXChannel—Wahana Musik Indonesia (WAMI) mendistribusikan royalti dengan total nilai Rp36,9 miliar kepada para pencipta lagu pada periode ketiga tahun ini. Royalti ini mencakup penggunaan karya pada Mei-September.
Kategorinya berasal dari musik digital, non-digital/analog, dan overseas. Jumlah penerima royalti ini mencapai 6.000 anggota. Dalam keterangan resminya, Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengaku pendistribusian royalti ini mengalami keterlambatan.
Alasan keterlambatan ini adalah karena diperlukan proses verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain itu, pendistribusian ini juga berlangsung di tengah perubahan regulasi.
Yakni regulasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27/2025, sebagai aturan pelaksanaan PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Seharusnya distribusi royalti berakhir pada November 2025. Dengan demikian, regulasi baru ini membawa sejumlah penyesuaian administratif dan teknis yang berdampak langsung pada proses penyaluran royalti kepada anggota.