Sementara itu, dana Rp 36,9 miliar dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada para penerima royalti.
“Ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi di tingkat nasional. Namun kami memastikan seluruh royalti yang telah dilaporkan dan disalurkan tetap diterima anggota sesuai data yang sah dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Adi.
Royalti periode ketiga ini distribusikan tanpa pembayaran royalti minimum. Artinya, royalti hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan oleh para pengguna.
Jumlah penerima royalti juga jadi lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Lantas siapa pencipta lagu dengan jumlah royalti terbesar dari WAMI di periode ini?
Sebagai LMK, WAMI diberi tanggungjawab untuk merahasiakan data penerimaan royalti anggotanya demi menjaga privasi anggota. Namun, apabila mendapat izin dari anggota, WAMI bisa membeberkan siapa penerima royalti terbesar dalam setiap periode.