sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice

News editor Binti Mufarida
29/09/2026 18:27 WIB
Keberadaan Posbankum berperan menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice.
Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice
Menkum Sebut Negara Hemat Rp1,2 Triliun Usai Selesaikan 14 Ribu Kasus Lewat Restorative Justice

“Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.

Sementara itu, kata Supratman, 2.000 kasus akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis.

"Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement