“Dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.
Sementara itu, kata Supratman, 2.000 kasus akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis.
"Ada 2.000 kasus yang akan diteruskan lewat proses bantuan hukum gratis, dan itu terus dilakukan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)