IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemebkum) akan menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya, mulai dari buku, lagu, karya seni, program komputer, hingga video game. Kebijakan ini ditargetkan berlaku pekan depan setelah Peraturan Menteri Hukum diterbitkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kebijakan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat agar pencatatan hak cipta tidak hanya untuk lagu dan musik, tetapi juga berbagai jenis karya lainnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta.
“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum kami usulkan itu menjadi Rp0,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, usulan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Selanjutnya, Kementerian Hukum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan tarif Rp0 tersebut.
“Sekarang hari Senin, insyaallah Senin yang akan datang Permennya sudah bisa selesai ya. Saya minta ini dikebut supaya itu bisa selesai di minggu depan,” ujarnya.