sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo

News editor Jonathan Simanjuntak
03/08/2026 14:55 WIB
Supratman meminta masyarakat menunggu hasil analisis pemerintah terkait penempatan anggaran MBG dalam APBN 2027.
Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo
Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Prabowo

IDXChannel - Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, putusan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum sebelum hasilnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kementerian Hukum berkewajiban untuk membuat analisis terkait dengan putusan MK. Setelah itu akan kita sampaikan kepada Presiden," ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Supratman meminta masyarakat menunggu hasil analisis pemerintah terkait penempatan anggaran MBG dalam APBN 2027. Ia memastikan pemerintah akan memberikan kepastian hukum sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.

"Jadi ditunggu, sabar," imbuh dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Program MBG dan memerintahkan agar anggaran program tersebut dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Mahkamah juga menegaskan bahwa MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement