Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, paling lambat pada 2028, biaya Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)