IDXChannel—Kasus dugaan korupsi pembiayaan invoice financing untuk pengadaan batu bara PT PLN Batubara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38,84 miliar. Nilai kerugian ini diperoleh dari laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero selaku penyedia pembiayaan dan PT Bintang Abadi Sampurna selaku pihak yang menerima pembiayaan. Polisi juga mendapati dugaan korupsi ini terjadi pada 2019-2020.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38.848.461.055,81,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers (20/7/2026).
Menurut Yusuf, nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan dalam proses pembiayaan dimaksud. Dalam perkara ini, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka sudah ditahan.
Ketiga tersangka itu adalah, IT, selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero); dan FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.