Sementara itu, tersangka FH, selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
"Sehingga penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan," ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Polisi menemukan sejumlah penyimpangan mendasar dalam kasus ini. Yakni proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dilaksanakan, dokumen pendukung yang tidak diverifikasi, pengawasan terhadap cash collateral diabaikan, dan dugaan rekaya rekening koran.
(Nadya Kurnia)