IDXChannel - Kerugian negara dari pengadaan laptop berbasis chromebook ditaksir mencapai Rp1,5 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan selama tiga tahun, yakni 2020-2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo saat menjadi ahli di ruang sidang dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Senin (13/4/2026).
Keterangan tersebut disampaikan saat Jaksa meminta Dedy untuk merincikan kerugian yang disebut mencapai Rp1,5 triliun.
"Dari Rp1,5 triliun kerugian yang dihitung oleh ahli itu bisa break down per tahunnya 2020 berapa, 2021 berapa, dan 2022 berapa?" tanya Jaksa.
"Kami break down untuk 2020 itu kerugiannya sebesar Rp127,9 miliar, rinciannya ada di laporan kami. Untuk di 2021 itu kerugiannya sebesar Rp544,596 miliar. Lalu di 2022 kerugiannya sebesar Rp895,304 miliar," jawab Dedy.