IDXChannel – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan pendiri Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadirkan saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Manajemen GoTo pun memberikan tanggapan atas sorotan publik melalui pernyataan resmi, menjelaskan sejarah investasi Google, tata kelola perusahaan, serta informasi terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim.
Dalam persidangan Senin (23/2/2026), salah satu topik yang dibahas adalah perbedaan antara nilai nominal dan harga saham GoTo.
Dalam pernyataan di situs resmi GoTo, berjudul “Cerita Pertumbuhan GoTo: Perjalanan Kami, Sejarah Investasi, dan Tata Kelola Perusahaan”, manajemen GoTo menjelaskan mekanisme penetapan harga saham.
GoTo menegaskan bahwa pencatatan nilai nominal saham telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia. Sesuai peraturan tersebut, seluruh perseroan di Indonesia wajib mencantumkan nilai nominal saham dalam Anggaran Dasar (AD).