IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi di berbagai wilayah. Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Wakabareskrim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Nunung menerangkan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.
“Barang bukti yang berhasil diamankan: 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujar dia.