sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
21/04/2026 13:43 WIB
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026.
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar. (Foto: MNC Media)

Bareskrim, lanjut Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, tetapi juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kamu tindak dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU," pungkas Nunung.

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement