sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
21/04/2026 13:43 WIB
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7-20 April 2026.
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar. (Foto: MNC Media)
Bareskrim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar. (Foto: MNC Media)

Di kesempatan itu, Nunung menyatakan berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dia menegaskan Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan melakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Dia menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas LPG.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model kayak gitu nanti akan berhadapan dengan kami," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement