IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto mengeklaim pembentukan badan ekspor mampu mencegah kebocoran negara USD150 miliar atau setara Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per USD).
Kebijakan ini nantinya akan dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
"Kita perhitungkan, kita perkirakan potensi uang yang bisa kita selamatkan dari kebocoran-kebocoran itu USD150 miliar tiap tahun. Potensi. Apakah kita mampu atau tidak, tergantung keberanian kita, tergantung tekad kita, tergantung apa kita bisa bekerja sama dengan baik atau tidak," kata Presiden Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Melalui mekanisme baru ini, Prabowo menekankan bahwa tata niaga penjualan seluruh hasil kekayaan alam RI ke luar negeri tidak lagi dilepas bebas ke masing-masing korporasi swasta.
Aktivitas ekspor komoditas utama, mulai dari minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy, wajib melalui satu pintu.