sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Klaim Badan Ekspor Mampu Cegah Kebocoran Negara Rp2.653,92 Triliun per Tahun

Economics editor Anggie Ariesta
20/05/2026 12:24 WIB
Pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola skema tersebut.
Prabowo Klaim Badan Ekspor Mampu Cegah Kebocoran Negara Rp2.653,92 Triliun per Tahun (Foto: dok Setneg)
Prabowo Klaim Badan Ekspor Mampu Cegah Kebocoran Negara Rp2.653,92 Triliun per Tahun (Foto: dok Setneg)

Pemerintah akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus untuk mengelola skema tersebut. Teknisnya, para pelaku usaha atau perusahaan pengelola kegiatan tambang dan perkebunan harus menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu kepada BUMN yang ditunjuk, sebelum komoditas itu dijual ke pembeli global.

"Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal, dalam artian setiap hasil ekspor akan diteruskan ke BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," kata Prabowo.

Prabowo meyakini strategi integrasi satu pintu ini akan menjadi senjata pamungkas untuk menyikat habis berbagai modus kecurangan bisnis global.
Berdasarkan data evaluasi pemerintah, praktik culas selama 22 tahun terakhir telah membuat kekayaan riil Indonesia menguap dan lari ke luar negeri dengan estimasi kerugian mencapai USD343 miliar atau setara Rp6.069,04 triliun.

Pemberlakuan eksportir tunggal ditargetkan mampu memblokir celah manipulasi perdagangan internasional yang kerap dimainkan oknum eksportir nakal, seperti tindakan under invoicing (pencatatan nilai faktur lebih rendah), under accounting, pembukuan berlapis lewat transfer pricing, hingga penyembunyian Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank jangkar luar negeri.

"Saudara-saudara, kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita, dengan kebijakan ini kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita," tutur Presiden.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement