sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Menggunakan KUHAP Baru

News editor Jonathan Simanjuntak
05/01/2026 13:01 WIB
Awalnya pembacaan dakwaan Nadiem mulanya dijadwalkan pada Desember tahun lalu. Namun Nadiem tak bisa hadir.
Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Menggunakan KUHAP Baru. (Foto: MNC Media)
Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Menggunakan KUHAP Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Majelis hakim dan persidangan dalam kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyepakati penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai resmi berlaku pada Januari 2026. 

Pada Senin (5/1/2026), sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Awalnya Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem mulanya dijadwalkan pada Desember tahun lalu. Namun Nadiem tak bisa hadir, sehingga sidang harus ditunda dua kali.

Sidang pembacaan dakwaan pun akhirnya harus digelar pada Januari 2026 di mana KUHP dan KUHAP baru sudah resmi berlaku. Hakim pun mempertanyakan pendapat dari kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini supaya kita sama, karena masa peralihan. Kami ingin menanyakan tanggapan ataupun sikap dari PH dengan berlakunya KUHAP dan KUHP,” tanya Purwanto dalam persidangan, Senin (5/1/2026).

Kuasa Hukum Nadiem Ari Yusuf Amir menjelaskan dalam masa peralihan ketentuan UU mengamanatkan agar penggunaan hukum harus menitikberatkan pada aturan yang menguntungkan terdakwa.

“Maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa UU yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” jawab Ari Yusuf.

Pada sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa aturan hukum yang menjerat Nadiem dalam perkara korupsi masih menggunakan aturan hukum yang lama berkaitan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement