IDXChannel - Mitra dagang Amerika Serikat (AS) di Asia mulai menimbang ketidakpastian baru setelah Presiden Donald Trump mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.
Keputusan tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengatakan bahwa putusan tersebut sangat mengecewakan dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh kepentingan asing.
Putusan pengadilan tersebut membatalkan sejumlah tarif yang diberlakukan pemerintahan Trump terhadap negara-negara eksportir utama Asia, mulai dari China dan Korea Selatan hingga Jepang dan Taiwan, produsen chip terbesar di dunia serta pemain kunci dalam rantai pasok teknologi.
Ke depan, analis memperingatkan kemungkinan munculnya kebijakan tambahan oleh Trump, yang dapat menimbulkan kebingungan lebih besar bagi pelaku usaha dan investor.
Di Jepang, juru bicara pemerintah menyatakan Tokyo akan mengkaji dengan cermat isi putusan ini dan merespons pemerintahan Trump, serta menanggapinya secara tepat.
China, yang bersiap menjadi tuan rumah kunjungan Trump pada akhir Maret, belum memberikan komentar resmi atau mengambil langkah balasan karena negara tersebut sedang dalam masa libur panjang. Namun, seorang pejabat senior keuangan di Hong Kong yang diperintah China menyebut situasi di AS sebagai sebuah kekacauan.
Sekretaris Layanan Keuangan dan Perbendaharaan Hong Kong, Christopher Hui, mengatakan tarif baru Trump justru menegaskan keunggulan perdagangan unik Hong Kong.
“Ini menunjukkan stabilitas kebijakan Hong Kong dan kepastian yang kami miliki. Ini menunjukkan kepada investor global pentingnya prediktabilitas,” ujar Hui dalam konferensi pers pada Sabtu saat ditanya dampak tarif baru AS terhadap ekonomi kota tersebut, dilansir Reuters, Sabtu (21/2/2026).
Hong Kong beroperasi sebagai wilayah pabean terpisah dari China daratan, status yang melindunginya dari paparan langsung terhadap tarif AS yang menargetkan barang-barang China.
Sementara Washington memberlakukan bea masuk atas ekspor dari China daratan, produk buatan Hong Kong umumnya menghadapi tarif yang lebih rendah, sehingga kota itu dapat mempertahankan arus perdagangan meskipun ketegangan AS–China meningkat.
Sebelum putusan Mahkamah Agung, dorongan tarif Trump telah membebani hubungan diplomatik Washington di seluruh Asia, terutama bagi ekonomi yang bergantung pada ekspor dan terintegrasi dalam rantai pasok yang menuju pasar AS.
Putusan Jumat hanya menyangkut tarif yang diluncurkan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang diperuntukkan bagi kondisi darurat nasional.
Pemantau kebijakan perdagangan Global Trade Alert memperkirakan putusan tersebut memangkas rata-rata tarif AS berbobot perdagangan hampir setengahnya, dari 15,4 persen menjadi 8,3 persen.
Bagi negara yang sebelumnya menghadapi tarif AS lebih tinggi, perubahannya lebih drastis. Untuk China, Brasil, dan India, pemangkasan bisa mencapai dua digit persentase poin, meski tetap pada level yang masih tinggi.