sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diperkaya Rp809 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
16/12/2025 15:05 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diperkaya Rp809 Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diperkaya Rp809 Miliar

IDXChannel - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didakwa diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata jaksa dalam sidang tersebut, Selasa (16/12/2025).

Selain Nadiem, perbuatan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain. Sehingga total ada 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diperkaya dalam pengadaan ini.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement