IDXChannel—Sekretaris Ditjen PAUD Kemendikdasmen Sutanto mengatakan Nadiem Makarim memberi kewenangan luas kepada eks staf khususnya, Jurist Tan, saat masih menjabat di kementerian.
Menurut Sutanto, instruksi yang dikeluarkan Jurist Tan bobotnya sama dengan perintah Nadiem. Hal itu diungkapkan Sutanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Adapun terdakwa pada sidang hari ini ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist tan ini sampai dibilang kononnya jari menteri pada saat itu? apa benar seperti itu?” tanya Jaksa.
Sutanto pun mengiakan. Bahkan kata dia, seluruh pegawai di Kemendikbudristek sama-sama mengetahui bahwa Jurist Tan memiliki wewenang baik dalam hal penganggaran hingga pembuatan kebijakan.