Kemarin (5/1/2026) Nadiem telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Dalam persidangan itu, kuasa hukum dan Nadiem sendiri sama-sama menyampaikan eksepsi. Pengacara menegaskan Nadiem tidak memperkaya diri dari proyek pengadaan Chromebook.
Dalam kasus dugaan korupsi Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) ini, negara disebut mengalami kerugian senilai Rp1,5 triliun dari harga kemahalan Chromebook, lalu Rp621 miliaran dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Sebanyak 25 pihak diduga terlibah dan menikmati keuntungan dari proyek pengadaan ini. Nadiem sendiri dituding mendapatkan keuntungan Rp809 miliar. Sedangkan Mulyatsah diduga mengantongi USD120.000-150.000.
(Nadya Kurnia)