IDXChannel—Kuasa Hukum Nadiem Makarim dalam persidangan, Yanuar Bagus Sasmito, mengatakan kliennya siap melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan bahwa hartanya didapat dari sumber yang sah.
Yanuar mengatakan pembuktian terbalik itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 37, menandakan bahwa Nadiem memiliki sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan.
“Untuk membuktikan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah,” ujar Yanuar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Meski demikian Yanuar menegaskan kesiapan Nadiem melakukan pembuktian terbalik bukan semata-mata berarti dia mengakui kesalahan. Yanuar menjelaskan Nadiem hanya menggunakan hak hukumnya yang dijamin Undang-undang.
“Terdakwa tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional,” tegas dia.
Yanuar juga memastikan kliennya akan menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan hingga dokumen pendukung lainnya di dalam persidangan.
“Terdakwa siap menghadirkan atau menyerahkan harta kekayaan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan dan dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan Terdakwa berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan,” lanjut Yanuar.
Yanuar juga menyebut sikap Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik sepatutnya dipandang sebagai faktor yang menguatkan posisi bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.