IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (5/1/2026).
Usai dakwaan rampung dibacakan, Nadiem langsung meminta kesempatan membacakan eksepsinya.
“Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan,” ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan bahwa akan ada dua eksepsi, dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.
“Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.