IDXChannel—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dugaan korupsi Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, menilai mantan menteri ini menyadari bahwa laptop Chromebook tidak bisa digunakan oleh para guru dan siswa.
Sehingga, keputusannya untuk melanjutkan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management ini dinilai hanya untuk melancarkan kepentingan bisnisnya sendiri. Hal ini disampaikan oleh JPU dalam persidangan di PN Jakpus hari ini.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T," ujar Jaksa, Senin (5/1/2026).
Alih-alih mengganti basis sistem pengadaan laptop, Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Dalam hal ini, Jaksa menilai Nadiem meneruskan pengadaan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan ini merupakan induk perusahaan yang menaungi GoTo.