IDXChannel - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang tersebut, Senin (5/1/2026).
Jaksa mengatakan perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem juga memperkaya pihak lain yang merupakan perseorangan ataupun korporasi. Dalam pembacaan dakwaan itu, ada 24 pihak yang diperkaya dalam pengadaan ini.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM: