IDXChannel - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makariem.
"Menolak praperadilan Pemohon," ujar Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Senin (13/10/2025).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tersebut ditolak.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sebelum menjatuhkan putusannya itu. Di antaranya berkaitan pemeriksaan belasan saksi yang telah dilakukan Termohon sebelum penetapan tersangka. Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap para ahli.
Lalu, Pemohon diperiksa sebagai saksi sebelum dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Termohon. Termohon pun dinilai telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka.