Putusan tersebut berbeda dengan permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem, yang mana salah satu poinnya meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Untuk diketahui, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke PN.
Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Ia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
(Nur Ichsan Yuniarto)