25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto USD7.000
6. Suhartono Arham USD7.000
7. Wahyu Haryadi Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad Rp75.000.000,-
10. Jumeri Rp100.000.000,-
11. Susanto Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27
Kalimat yang Nadiem Ucapkan saat Putuskan Pengadaan Chromebook Berlanjut
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan kalimat yang diucapkan Nadiem Anwar Makarim saat akhirnya memutuskan untuk memuluskan pengadaan Chromebook dalam persidangan hari ini.
Kalimat itu yakni “You must trust the giant.”
Hal ini bermula saat konsultan Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis pada 21 Februari 2020.
Kemudian di tanggal yang sama, Ibrahim Arief memaparkan hasil pertemuan dengan Google ke Nadiem. Dalam pemaparan itu, Ibrahim bersama tim Wartek memberikan pemaparan, salah satunya tentang keterbatasan penggunaan Chromebook di Indonesia.