sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Karyawan saat Ramadan, Intip Daftarnya

Milenomic editor Mei Sada
22/02/2026 17:11 WIB
Selama Ramadan, sejumlah negara memberlakukan pengurangan jam kerja untuk para pekerja.
6 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Karyawan saat Ramadan, Intip Daftarnya. (Foto: Freepik)
6 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Karyawan saat Ramadan, Intip Daftarnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Umat Muslim sedunia melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan selama sebulan penuh. Sejumlah negara menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja. Bagaimana ketentuannya dan negara apa saja yang memberlakukannya? 

Ketentuan pengurangan jam kerja ini berlaku secara bervariasi. Ada negara yang memberlakukan pengurangan jam kerja hanya untuk karyawan Muslim; ada juga yang memberlakukannya untuk semua karyawan. 

Indonesia sendiri, keputusan pengurangan jam kerja untuk karyawan swasta tidak ditetapkan secara khusus dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, tiap perusahaan biasanya menentukan sendiri kebijakan jam kerja selama Ramadan. 

Melansir Hukum Online (22/2/2026), sementara jam kerja bagi ASN, TNI, dan Polri diatur dalam Perpres 21/2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi No. 4/2025. 

Dalam Perpres 21/2023 disebutkan bahwa hari kerja ASN berjumlah lima hari kerja dalam satu minggu (Senin-Jumat). Lalu sesuai ketentuan Pasal 4 Perpres 21/2023 jo. Pasal 4 Permenpanrb 4/2025, jam kerja ASN pada bulan puasa adalah sebagai berikut:

  • Hari Senin-Kamis: pukul 08.00–15.00, dengan waktu istirahat 30 menit
  • Hari Jumat: pukul 08.00–15.30, dengan waktu istirahat 60 menit

Lalu bagaimana di negara-negara lain? Melansir India Times (22/2/2026), berikut ini adalah negara yang mengurangi jam kerja karyawan saat Ramadan. 

6 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Karyawan saat Ramadan, Timur Tengah Ada Aturan Resmi

1. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab secara resmi mewajibkan pengurangan jam kerja selama Ramadan untuk sektor publik dan swasta. Biasanya jam kerja dipersingkat dua jam dari jadwal normal. Aturan ini berlaku bagi seluruh karyawan, termasuk non-Muslim, sebagai bagian dari regulasi nasional selama bulan puasa.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement