sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan

News editor Danandaya Arya Putra
18/02/2026 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadan.
Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan. (Foto Istimewa)
Ini Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas jam kerja selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja reguler ASN DKI Jakarta pada Senin-Kamis yakni pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

ASN di DKI Jakarta yang menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan wajib mematuhi sejumlah ketentuan. Penerapan ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat yang tidak dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.

"Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah," tulis keterangan SE tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement