IDXChannel—KBRI Phnom Penh mencatat ada 4.275 Warga Negara Indonesia yang terjerat sindikat penipuan daring, atau online scam, meminta dipulangkan ke Indonesia. Data ini tercatat sejak 16 Januari hingga 22 Februari 2026.
“Jumlah ini mencapai 92 persen dari total kasus sepanjang 2025, yang tercatat sebanyak 5.088 WNI. Ini menunjukkan tingginya lonjakan kasus WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh di awal 2026,” tulis Kementerian Luar Negeri di laman resminya, Minggu (22/2/2026).
Kementerian mencatat dalam sepekan terakhir (16-22 Februari), terdapat 462 WNI eks sindikat telah pulang ke Indonesia dengan membeli tiket secara mandiri, setelah sebelumnya mendapatkan beragam fasilitas dari KBRI Phnom Pehn.
Adapun jumlah kepulangan terbanyak terjadi pada 22 Februari 2026, sebanyak 131 WNI eks sindikat online scam tercatat pulang ke Indonesia. Sekitar sepertiga dari WNI eks sindikat tersebut, sebelumnya berada di penampungan sementara yang difasilitas KBRI dan otoritas Kamboja.
“Sebagian WNI yang pulang dibuatkan dokumen perjalanan sementara (SPLP) karena tidak punya paspor. Hampir semuanya dibantu oleh KBRI untuk memohon keringanan denda keimigrasian dari otoritas Kamboja,” tulis Kemlu.