IDXChannel - Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut baik putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal
Presiden AS Donald Trump, dengan mengatakan bahwa hal itu menyoroti pentingnya penyeimbang kekuasaan dalam demokrasi.
“Tidak buruk memiliki Mahkamah Agung dan, oleh karena itu, supremasi hukum," kata Macron dalam sebuah forum di Paris, dilansir dari Anadolu Agency pada Minggu (22/2/2026).
"Adalah baik untuk penyeimbang kekuasaan dalam demokrasi," ujarnya.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang menjadi dasar tarif reaiprokal, tidak memberikan wewenang kepada Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif.
Keputusan 6-3 tersebut menekankan bahwa wewenang untuk memberlakukan bea cukai berada di tangan Kongres.