IDXChannel - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump memantik respons dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Tak lama berselang, Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.
Menanggapi hal itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik yang berlangsung di AS sekaligus menyiapkan langkah antisipatif.
“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo di Washington DC, dikutip Minggu (22/2/2026).