IDXChannel - Sejumlah pengamat mengatakan bahwa tarif global baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhir pekan ini juga berpotensi dibatalkan pengadilan.
Pada Jumat, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan tarif timbal balik yang didasari Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
"Tarif adalah pajak de fakto di bawah wewenang Kongres," kata putusan Mahkamah Agung AS, dilansir dari Chosun pada Minggu (22/2/2026)
Tak lama kemudian, Trump mengumumkan tarif global baru berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Kebijakan tersebut memberikan wewenang untuk mengenakan tarif hingga 15 persen selama 150 hari.
Namun, para ahli hukum memperingatkan bahwa tarif global baru ini juga dapat menghadapi tantangan hukum.