Disahkan pada 1970-an untuk mengatasi krisis nilai tukar dolar, Pasal 122 dirancang untuk penyesuaian neraca pembayaran yang mendesak, bukan sebagai alat untuk tekanan perdagangan global atau daya tawar dalam negosiasi.
Trump mengklaim defisit perdagangan AS yang besar dan terus-menerus serta risiko depresiasi dolar merupakan masalah pembayaran internasional berdasarkan Pasal 122. Namun, para ahli hukum mencatat bahwa apakah defisit perdagangan saat ini memenuhi kriteria Pasal 122 masih dapat diperdebatkan dan dapat menyebabkan tuntutan hukum di masa mendatang.
Meskipun belum ada gugatan yang diajukan terhadap tarif Pasal 122, pelaku bisnis dan importir yang sebelumnya menentang tarif IEEPA mungkin akan kembali menempuh jalur hukum. (Wahyu Dwi Anggoro)