IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) memiliki sejumlah opsi lain setelah Mahkamah Agung menyatakan dasar kebijakan tarif resiprokalnya tidak sah.
Dilansir dari AP pada Minggu (22/2/2026), Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa Undang-Undang Wewenang Ekonomi Internasional Darurat (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar kebijakan tarif resiprokal.
Meski demikian, sejumlah hakim agung membuka peluang bagi Trump untuk menggunakan undang-undang lain.
Berikut sejumlah opsi yang dimiliki Trump:
1. Bagian 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974
Trump telah menggunakan ini beberapa kali, terutama terhadap China. Pada masa jabatan pertamanya, ia mengutip Bagian 301 untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada impor China.
Tidak ada batasan besaran tarif menurut Bagian 301. Tarif tersebut berakhir setelah empat tahun tetapi dapat diperpanjang.