IDXChannel—Sebanyak 2.493 Warga Negara Indonesia di Kamboja melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh untuk dipulangkan, jumlah tersebut bertambah menyusul operasi besar-besaran pemerintah setempat untuk memberantas sindikat penipuan daring.
Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, sejak 16-26 Januari 2026 pukul 23.00, tercatat 2.493 WNI telah melakukan pelaporan. Mayoritasnya merupakan korban jaringan penipuan daring yang beroperasi di sejumlah wilayah Kamboja.
KBRI Phnom Penh terus melakukan penanganan secara intensif. Termasuk pendataan, assessment kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
“Sejumlah WNI memiliki dokumen perjalanan dan tidak terkendala denda keimigrasian dilaporkan telah kembali ke Indonesia secara mandiri,” tulis Kementerian Luar Negeri dari laman resminya, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, bagi mereka yang telah difasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sementara dan permohonan keringanan denda keimigrasian, dilaporkan telah membeli tiket secara mandiri.