IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Luar Negeri (KemlU) memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air pada Jumat (26/12/2025).
Langkah itu dilakukan lantaran sembilan PMI itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, langkah ini dilakukan setelah Desk Tenaga Kerja Bateskrim Polri menerima aduan masyarakat perihal TPPO pada 8 Desember 2025.
Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri memperoleh informasi dugaan TPPO terhadap WNI yang dipekerjakan sebagai admin judi online atau scammer di sosial media. Para korban juga membuat video yang memohon bisa dipulangkan ke tanah air.
"Selanjutnya pada tanggal 15 Desember, tim penyelidik setelah berkoordinasi dengan Direktorat TPPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian Kemenlu, berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI melakukan penyelidikan dan memberikan upaya pertama, yaitu pertolongan kepada para korban," kata Irhamni dikutip Sabtu (27/12/2026).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Kamboja untuk dapat memulangkan para korban ke tanah air. Dari hasil koordinasi dan penyelidikan, ditemukan sembilan korban PMI yang menjadi korban TPPO di Kamboja.