sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup

News editor Wahyu Dwi Anggoro
15/03/2026 15:00 WIB
Kamboja menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memberantas pusat-pusat penipuan daring atau online scam.
Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup. (Foto: Wikimedia Commons)
Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup. (Foto: Wikimedia Commons)

IDXChannel - Kamboja menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memberantas pusat-pusat penipuan daring atau online scam.

Dilansir dari AP pada Minggu (15/3/2026), Pemerintah Kamboja berjanji untuk membasmi seluruh pusat online scam pada akhir April.

Kamboja merupakan pusat utama operasi penipuan, yang memeras uang dari korban secara daring melalui skema investasi palsu atau hubunhan asmara palsu. Diperkirakan korban di seluruh dunia telah ditipu hingga puluhan miliar dolar setiap tahunnya.

Pada saat yang sama, ribuan orang, terutama dari negara-negara Asia lainnya, telah direkrut dengan tawaran pekerjaan palsu dan kemudian dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan dalam kondisi yang hampir seperti perbudakan.

“Undang-undang ini adalah instrumen hukum terpenting bagi Kamboja dalam memerangi penipuan daring, memerangi pencucian uang, dan menunjukkan bahwa Kamboja bukanlah surga atau tempat aman bagi para penjahat,” kata Menteri Informasi Neth Pheaktra dalam sebuah pernyataan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement