IDXChannel - Singapura memperkuat regulasi terhadap platform digital untuk mencegah penipuan atau scam.
Aturan baru tersebut menambah kewajiban bagi perusahaan teknologi, termasuk WhatsApp, Telegram, hingga Google, untuk secara proaktif memperkuat sistem keamanan dan perlindungan pengguna di tengah meningkatnya kasus penipuan online.
Dilansir dari CNA pada Selasa (18/8/2026), aturan baru tersebut berlaku bagi tujuh layanan pesan dan komunikasi online yang dinilai memiliki risiko scam tertinggi, yakni WhatsApp, Telegram, WeChat, Apple iMessage, Apple FaceTime, Google Message, dan Google Meet.
Pada 2025, WhatsApp dan Telegram tercatat menyumbang sekitar 23 persen dari seluruh kasus scam di Singapura.
Platform wajib meminta persetujuan pengguna sebelum mereka dimasukkan ke dalam grup atau channel oleh akun yang tidak dikenal. Selain itu, platform harus memberikan peringatan saat pengguna menerima pesan atau panggilan dari akun mencurigakan, serta menyediakan opsi untuk membisukan, memfilter, atau memblokir komunikasi dari nomor dan akun di luar daftar kontak.