Aturan tersebut juga mencakup pencegahan penipuan yang mengatasnamakan pemerintah Singapura. Platform harus mencegah penggunaan nama maupun foto profil yang dapat digunakan untuk menyamar sebagai pemerintah. Ketentuan ini harus diterapkan paling lambat 30 September 2026, sementara ketentuan lainnya berlaku paling lambat 31 Januari 2027.
Regulasi serupa juga menyasar Facebook, Instagram, dan TikTok. Ketiga platform diwajibkan mencegah dan menghapus iklan yang diduga berkaitan dengan scam, melakukan verifikasi identitas pengiklan, serta memastikan iklan produk atau layanan keuangan hanya berasal dari pihak yang memiliki izin dari otoritas terkait di Singapura.
Bagi perusahaan teknologi, aturan tersebut menambah tanggung jawab dalam menjaga keamanan platform dan berpotensi meningkatkan kebutuhan investasi pada teknologi pendeteksi scam, sistem verifikasi, moderasi konten, serta perlindungan pengguna. Risiko bagi platform juga semakin besar jika aturan tidak dipenuhi.
Pemerintah Singapura mengusulkan sanksi hingga SGD10 juta (Rp140 miliar) untuk setiap pelanggaran. Untuk pelanggaran yang terus berlangsung, denda tambahan hingga SGD300.000 per hari dapat dikenakan. Kebijakan ini sekaligus mendorong perusahaan teknologi memperkuat sistem keamanan digital untuk memenuhi aturan yang berlaku di Singapura. (Reporter: Kidung Dhia Fardheena) (Wahyu Dwi Anggoro)