RUU menetapkan hukuman penjara lima hingga 10 tahun untuk pengorganisasian atau pengelolaan situs penipuan. Dalam kasus perdagangan manusia atau kekerasan, penahanan atau kurungan, hukumannya berkisar antara 10 hingga 20 tahun.
Dalam kasus kematian yang terkait dengan pusat penipuan, pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara 15 hingga 30 tahun, atau seumur hidup.
RUU ini masih harus disetujui oleh Parlemen Kamboja. (Wahyu Dwi Anggoro)