sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup

News editor Wahyu Dwi Anggoro
15/03/2026 15:00 WIB
Kamboja menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memberantas pusat-pusat penipuan daring atau online scam.
Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup. (Foto: Wikimedia Commons)
Kamboja Godok UU Anti-Online Scam, Pelaku Bisa Dipenjara Seumur Hidup. (Foto: Wikimedia Commons)

RUU menetapkan hukuman penjara lima hingga 10 tahun untuk pengorganisasian atau pengelolaan situs penipuan. Dalam kasus perdagangan manusia atau kekerasan, penahanan atau kurungan, hukumannya berkisar antara 10 hingga 20 tahun. 

Dalam kasus kematian yang terkait dengan pusat penipuan, pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara 15 hingga 30 tahun, atau seumur hidup. 

RUU ini masih harus disetujui oleh Parlemen Kamboja. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement