sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

News editor Jonathan Simanjuntak
05/01/2026 12:19 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook. (Foto: Doc. MNC Group)
Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook. (Foto: Doc. MNC Group)

IDXChannel - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Jaksa penuntut umum memaparkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian sebesar Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.567.888.662.716,74 yang berasal dari kemahalan harga pengadaan Chromebook.

Selain itu, jaksa juga menilai terdapat kerugian keuangan negara dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Kerugian tersebut mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement