Jaksa menyebutkan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Nadiem bersama Ibrahim Arief alias IBAM selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai mantan Direktur SD Kemendikbudristek, serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
4 Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Nadiem Makarim
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan empat perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Nadiem dan para pihak terkait, yakni:
Pertama, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Kedua, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal tersebut dinilai menyebabkan kegagalan, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Ketiga, terdakwa Nadiem bersama Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan menyusun harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020 di Direktorat SD tanpa dilengkapi survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan anggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.